Sonora.ID - Simak daftar lengkap UMK Jawa Timur (Jatim) 2024.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran upah minimuh kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur 2024 melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/kpts/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024," kata Khofifah.
Dalam daftar UMK Jatim 2024, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi Rp4.725.479, sedangkan Bondowoso terendah Rp2.183.590.
Selain Surabaya, besaran UMK Jatim 2024 yang diatas Rp4 Juta juga ditetapkan untuk 4 daerah industri ring 1, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.
Sebelum menetapkan besaran UMK Jatim 2024, Pemprov Jatim mengaku telah mendengar aspirasi dari pihak pengusaha melalui Dewan Pengupahan Jatim.
Berikut ini daftar lengkap UMK Jatim 2024 di 38 kabupaten dan kota sesuai keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Cara Mengatur Gaji agar Tak Cepat Habis
1. Kota Surabaya Rp4.725.479
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031