Sonora.ID - Simak daftar lengkap UMK Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi Rp3.243.969, sedangkan Kabupaten Banjarnegara terendah Rp2.038.005.
Dikutip dari jatengprov.go.id, penetapan UMK Jateng 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran UMK Jateng 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.