Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, AKBP Noer Wisnanto, S.I.K. saat acara press conference Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di kantor BNNP Jatim mengatakan bahwa tiga tersangka ini berasal dari dua jaringan yang berbeda.
"Ketiga tersangka tersebut diamankan oleh petugas BNNP Jatim dari hasil kegiatan operasi selama September 2023 di Surabaya. Tersangka AR MUF dari Madura, kemudian ES pelimpahan dari Pomal Juanda. Rencana diedarkan di Surabaya dari dua 2 jaringan," kata Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).
"Selanjutnya T menyuruh AR untuk mengirim atau menyerahkan sabu kepada MUF yang sebelumnya telah disuruh oleh H alias K (DPO) untuk menerima 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam kemudian dimasukkan kedalam plastik warna ungu yang ada di dalam tas kain Indomaret. Selanjutnya petugas dari BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Noer Wisnanto.
Selain sabu, petugas BNNP Jatim turut mengamankan BB lainnya seperti sebuah motor, dan dua unit handphone. Tersangka AR dan MUF selanjutnya dikenakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, petugas BNNP Jatim juga memantau pergerakan ES pada 26 September 2023 di depan kantor ekspedisi Antariksa Kec. Genteng, Surabaya saat mengambil paket kiriman barang dari Palangkaraya Kalimantan Tengah.
"Pada saat tersangka mengambil paket tersebut kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Noer Wisnanto.
Beberapa BB dari ES selain sabu juga diamankan satu unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah. Selanjutnya ES dikenakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.