Cara Daftar dan Login Aplikasi e-PKH, Dilakukan via Cek Bansos

4 Desember 2023 13:25 WIB
Ilustrasi cara login aplikasi e-PKH dan cara daftarnya.
Ilustrasi cara login aplikasi e-PKH dan cara daftarnya. ( Sonora/Nisa Rahmia)

Sonora.ID - Cara login aplikasi e-PKH termasuk cara daftarnya dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Sebelum dapat login, kita harus membuat akun terlebih dahulu melalui akun tersebut. Dengan aplikasi Cek Bansos, kita dapat melihat kepesertaan bantuan sosial yang terdiri dari BPNT, BST, dan PKH.

Adapun PKH, singkatan dari Program Keluarga Harapan, adalah bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos bagi warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos secara Offline dan Online, agar Terdaftar di DTKS!

Cara Daftar Aplikasi e-PKH

Apabila Anda belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos di Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
  2. Setelah selesai terpasang, buka aplikasi Cek Bansos.
  3. Klik tulisan "Buat Akun Baru"
  4. Isi kolom yang diminta dengan sesuai.
  5. Pastikan untuk mengingat Username dan Kata Sandi yang dibuat agar memudahkan login nantinya. Jika perlu, catat Username dan Kata Sandi Anda.
  6. Klik "Buat Akun".

Cara Login Aplikasi e-PKH

Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat langsung melakukan login di aplikasi Cek Bansos. Berikut langkahnya.

  1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos di Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
  2. Setelah selesai terpasang, buka aplikasi Cek Bansos.
  3. Masukkan Username dan Kata Sandi yang sesuai ketika Anda daftar. Klik Login.
  4. Jika lupa Username dan Kata Sandi Anda, klik "Lupa Kata Sandi" lalu ikuti arahan yang diminta.

Kriteria Penerima PKH

Adapun kriteria penerima PKH dilansir dari laman Pemerintah Desa Gunungsari yakni sebagai berikut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm