Kabupaten Landak Raih Penyerapan DAK Fisik Tercepat 2023 se-Kalbar

5 Desember 2023 16:05 WIB
Kabupaten Landak berhasil mendapatkan apresiasi sebagai Penyerapan DAK Fisik Tercepat tahun 2023 dari Kementerian Keuangan.
Kabupaten Landak berhasil mendapatkan apresiasi sebagai Penyerapan DAK Fisik Tercepat tahun 2023 dari Kementerian Keuangan. ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Pj Bupati Landak Samuel, SE., M.Si., menghadiri kegiatan Penyerahan DIPA APBN dan TKDD T.A. 2024 di Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Aula Garuda, Kantor Gubernur, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten/kota se Kalbar.

Pada Penyerahan DIPA APBN dan TKDD T.A. 2024, Kabupaten Landak berhasil mendapatkan apresiasi sebagai Penyerapan DAK Fisik Tercepat tahun 2023 dari Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan dengan adanya penghargaan ini semakin memotivasi Kapubaten Landak untuk semakin mendorong OPD terkait untuk segera menyerap anggaran dana pusat yang ditransfer ke Kabupaten Landak.

“Sesuai dengan arahan pak Pj Gubernur tadi memang kita bertekad untuk segera merealisasikan anggaran yang ditransfer ke kas daerah Pemkab Landak, “ ujar Samuel usai kegiatan.

Dia mengatakan dana yang diberikan dari pusat harus tepat sasaran artinya perencanan setelah administrasi siap itu segera untuk direalisasikandan diimplementasikan di lapangan.

“Dana yang masuk ke kita, dan kita realisasikan inilah yang mendorong sehingga daya serap untuk DAK Fisik ini cepat dan kita tidak bertele-tele, tidak menunda – nunda untuk melakukan lelang tander dan lain sebagainya, “ imbuhnya.

Samuel menerangkan dana yang diserap Pemerintah Kabupaten Landak mendominasi dari bidang infrastruktur jalan, dan jembatan selebihnya di bidang pendidikan, kesehatan dan pertanian.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Kalimantan Barat

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm