Banjarmasin, Sonora.ID – Sejumlah standar pelayanan publik terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
Dalam Coffee Morning bersama Rekan Media yang digelar, Rabu (06/12) siang, Kepala BNNP Kalimantan Selatan, Wisnu Andayana, melalui Kabag Umum, Wahyuni, mengungkapkan bahwa jajarannya terus berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di provinsi ini.
Apalagi Kalimantan Selatan beberapa tahun terakhir kerap jadi tujuan utama maupun daerah transit narkoba, mulai dari jaringan nasional hingga internasional.
Ada sekitar enam jenis layanan BNNP Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada tahun ini, salah satunya pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN).
Surat tersebut biasanya digunakan para pencari kerja untuk proses rekrutmen, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemeriksaan.
"Untuk SKHPN besaran tarifnya Rp290 ribu sesuai aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak, itu sama dengan BNN di seluruh Indonesia," tuturnya.
Dengan tarif tersebut, pemeriksaan menggunakan tujuh parameter secara lengkap dibandingkan layanan serupa di fasilitas kesehatan lain yang biasanya hanya menggunakan beberapa parameter.
Yakni mendeteksi kandungan Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO) dan Carisoprodol (SOMA).
Selain itu, Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan hanya memakan waktu 30 menit hingga hasilnya keluar.
Selain pelayanan SKHPN, jajarannya juga fokus pada pelayanan rehabilitas rawat jalan untuk penyalahguna narkoba.
Kedua hal ini diakuinya saling berkaitan karena penerbitan SKHPN juga bagian dari rehabilitasi.