Dalam konteks pembahasannya nanti, Harry menilai, RUU DKJ harus memiliki Ruh keterbukaan informasi publik yang tertuang didalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia juga menuturkan era demokrasi kekinian jangan sampai melupakan Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai UU yang nantinya ditetapkan, diuji kembali di Mahkamah Konstitusi karena alasan tidak melibatkan publik secara masif.
Pada kesempatan ini, Harry Ara juga menyampaikan, negara ini bukan milik sekelompok orang saja, yang sedang menjabat itu adalah pelayan yang memfasilitasi agar semua undang -undang berjalan dengan baik, tapi para pejabat bukan kemudian yang "memonopoli" semua kebijakan, bangsa ini dikhawatirkan akan semakin mundur dengan kualitas serba instan dalam menentukan kebijakan yang diduga akan menguntungkan kelompok tertentu saja.
Harry juga mengingatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus kembali diingatkan bawa undang-undang keterbukaan informasi publik.
UU yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;me ndorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
selain itu, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
"Dengan demikian partisipasi publik dalam menentukan suatu kebijakan baru mutlak dibutuhkan. jika tidak ingin warga negaranya menjadi "zombi" disebuah Negara Republik yang katanya demokratis?
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: UU ASN Terbaru, Poin Penting dan Link Download PDF Rancangannya