Sonora.ID - Setiap wajib pajak (WP) harus mengetahui cara memadankan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan melalui website pajak.
Melalui pemadanan ini, nantinya NIK dan NPWP akan memiliki 16 digit angka yang sama mengikuti NIK.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, Pemerintah juga berencana menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Buat NPWP Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak Lagi!
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, apabila tidak melakukan pemadanan sesuai tenggat waktu, maka nantinya wajib pajak akan mendapat konsekuensi atau sanksi.
Konsekuensi tersebut termasuk sulit mengakses layanan perpajakan secara online seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP? Simak selengkapnya berikut ini.
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Apabila Anda belum melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak
Demikian tadi cara memadankan NIK dan NPWP. Yuk segera lakukan sebelum 31 Desember 2023!