Solo.SonoraID - Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta (Selasa, 05/12).
Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak.
Jumlah kepemilikan efek sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan.
DU adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118,00.
Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi.
Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 23 ayat (4) PMK-61 menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.
Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan kali ini.