Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis!

11 Desember 2023 09:41 WIB
Ilustrasi Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis!
Ilustrasi Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis! ( Disdukcapil)

Sonora.ID – Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi Anda untuk mengetahui apa itu IKD yang akan menjadi identitas digital pengganti E-KTP.

Artikel ini akan membantu kamu memahami cara bikin dan aktivasi IKD secara online dan gratis!

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Nah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui akan memulai penerapan IKD secara bertahap.

Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

Namun perlu diingat bahwa, IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudim seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:

  • Menghemat pembiayaan kartu identitas
  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone

Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm