Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Diketahui, selama ini pelanggar hanya ditindaki dengan teguran secara persuasif, pendataan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Nursaidah Sirajuddin mengatakan, penerapan sanksi memungkinkan untuk diterapkan mulai tahun 2024. Metodenya akan dikaji terlebih dahulu.
"Nah ini mau dikaji, kalau pemberlakuan denda pastinya berpengaruh terhadap pendapatan kita, tapi dibawa kemana itu uang harus seperti apa itu mekanisnya, harus kita diskusikan dulu," ujarnya dalam evaluasi pemantauan evaluasi ktr di arthama hotel, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Pemkot Makassar Manfaatkan Lorong Wisata Tingkatkan Literasi Warga
Dia memaparkan, Makassar telah memiliki perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR. Mengacu pada aturan tersebut, pelanggar KTR diancam sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda hingga Rp50 juta.
"Kita berharap tahun depan, kekurangan sekarang itu sosialisasi. Kalau dalam perda itu dendanya sampai Rp50 juta. Jadi tidak dilarang orang merokok, tapi merokok lah pada tempatnya," jelasnya.
"Perda KTR ini sudah 10 tahun, tapi belum terlihat apa yang kita harapkan. Selama ini belum ada denda," sambungnya.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan menekankan pentingnya komitmen menjalankan aturan tersebut.
Terutama pegawai untuk memberi contoh ke masyarakat.
Dia menyadari bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat.
Namun, ia memastikan, bahwa pemerintah akan terus intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Kawasan tanpa rokok harus kita maksimalkan di lingkungan kita (pemerintahan) dulu," jelasnya.
Sementara Project Director Hasanuddin Contact, Profesor Alimin mengatakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar belum maksimal, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tahun ini.
Dia menekankan pentingnya pemasangan tanda larangan merokok di kawasan KTR untuk mencegah pelanggaran.
Adapun kawasan pemberlakuan yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Pemaparan tadi masih kurangnya tanda larangan kawasan tanpa rokok, kalau tahun ini ada 1.420 stiker yang kita pasangi. Di tempat umum hanya ada 18,4 persen tanda rokok, dampaknya banyak orang merokok disitu, sementara hanya 35,1 persen di perkantoran, fasilitas layanan kesehatan sudah tinggu 76,9 persen tingginya tanda ktr membuat menurunkan tidak ada orang merokok," ungkapnya.
Alimin meminta pemkot Makassar secara konsisten menerapkan regulasi itu.
Menyusul jika terus dilakukan pembiaran meski ada aturan, maka dampaknya akan merusak generasi muda.
"Sekolah dan rumah sakit, itu adalah red zone tidak boleh merokok. Termasuk tempat kerja, area bermain anak, fasilitas layanan kesehatan, angkutan umum dan tempat ibadah," tutupnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Target Tahun Depan Daerahnya Bebas Inflasi Cabai