DPMPTSP Makassar Hapus IMB, Terapkan Retribusi PBG Mulai 2024

12 Desember 2023 09:53 WIB
Zulkifly Nanda, Kepala DPMPTSP Makassar
Zulkifly Nanda, Kepala DPMPTSP Makassar ( Sonora.ID)


Makassar, Sonora.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mempermudah pengurusan perizinan.

Seperti dengan menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan pemberlakuan mulai tahun 2024.

Menyusul acuan dalam peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini. 

"Urus PBG begitu perda retribusi pajak ditetapkan, ada aturannya disitu. Tidak ada lagi pungutan IMB," ujarnya saat ditemui, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Tertibnya Perparkiran Akan Sumbang PAD Demi Pembangunan Berkelanjutan 

Dia memaparkan, untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan.

Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

“Jadi harus upload surat tanah, dimasukkan sema ktp, pbb dan gambar. Tim teknis lihat perencanaan gambar kalau sesuai lanjut untuk pembayaran," jelasnya.

Zulkifli menambahkan, melalui layanan ini masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya.

Menyusul informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara online.

Dia memastikan PBG sama dengan IMB. Dalam artian, wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

"Jadi ada penilai teknis atau ahli, sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan. Kan haru ada semua, itu krk dan amdal lingkungan," tutupnya.

Baca Juga: Tertibnya Perparkiran Akan Sumbang PAD Demi Pembangunan Berkelanjutan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm