Sonora.ID - Cara cek nama di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk Pemilu 2024 membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cek nama di Sipol ini bertujuan untuk mengetahui apakah nama dan NIK kita terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.
Jika terdaftar sebagai anggota partai politik, kita tidak dapat mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Meski kita tidak mendaftar KPPS Pemilu pun, hal tersebut tentunya merugikan dan menyebalkan sebab nama kita dicatut secara sembarangan.
Baca Juga: Contoh Soal Tes KPPS dan Jawabannya Tahun 2024 yang Paling Lengkap
Pencatutan nama sebagai partai politik juga merupakan pelanggaran hukum dan melanggar undang-undang.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ketika dikonfirmasi Kompas.com.
"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," jelas Idham, Jumat (8/12/2023).
Adapun cara cek Sipol untuk cek NIK terdaftar parpol dapat dilakukan dalam langkah-langkah berikut.