Sonora.ID - Berikut ulasan mengenai besaran gaji Panwaslu desa atau kecamatan dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sementara Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Dilansir dari kompas.tv, yuk langsung saja simak mengenai besaran gaji Panwaslu desa atau kecamatan dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024:
Gaji atau Honor Panwaslu Desa/Kec dan Pengawas TPS 2024
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
Baca Juga: Cara Cek Nama di Sipol Pemilu 2024, Siapkan NIK Dulu
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini 12 Desember 2023 Potensi Hujan Petir