Senda dengan Agus, Ketua Tim Analisis Kebijakan Aplikasi, Jhon mengungkapkan, semestinya pendapatan bersih yang diterima pengemudi adalah Rp16.000 untuk semua aplikasi.
“Maksimal jarak 3 kilometer. Kalau lewat maka akan ditambahkan lagi dengan batas tarif bawah Rp4.000 maupun tarif atas Rp6.500,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Daftar Driver Maxim untuk Mobil dan Motor
Namun nyatanya, tarif yang diberikan oleh aplikasi ‘kuning’ itu masih diangka Rp12.500. Itu pun masih angka kotor, belum bersih.
“Tarif itulah yang kami anggap tidak manusiawi,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, para driver online yang dihadang aparat kepolisian, juga meluapkan kekesalan mereka dengan memasang stiker dan spanduk penyegelan di kantor aplikasi tersebut.
Kepala Cabang Maxim Banjarmasin, Maulana pun tampak tak bisa berbuat banyak. Ia hanya berjanji, akan menyampaikan tuntutan para driver online ke tingkat pusat.
Baca Juga: Bupati Lakukan SOTR Sembari Berbagi Nasi Kotak dan Bingkisan Sembako Kepada Ojol