Rumah Sakit di Makassar Implementasikan Digitalisasi Layanan JKN

15 Desember 2023 22:30 WIB
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari memberi keterangan terkait implementasi inovasi dan digitalisasi layanan JKN
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari memberi keterangan terkait implementasi inovasi dan digitalisasi layanan JKN ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gencar implementasikan inovasi dan digitalisasi untuk sukseskan transformasi mutu layanan.

Sejak awal 2023, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah berkomitmen untuk mengimplementasikan transformasi mutu layanan tersebut.

Tujuannya tak lain agar kualitas layanan kepada peserta JKN terus meningkat.

Hal itu diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari di sela-sela media gathering di Makassar, belum lama ini.

Baca Juga: Digitalisasi Desa Menjadi Kebutuhan

Transformasi tersebut meliputi layanan tanpa foto kopi, tanpa batasan hari rawat inap, tanpa diskriminasi dan tanpa iuran biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan.

Bahkan kini, selama sesuai dengan prosedur, seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika masih menemukan hal-hal di atas saat mengakses layanan kesehatan, peserta JKN bisa melakukan tindak lanjut melalui Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS),” ujar Yessi.

Menurutnya, penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit mitra merupakan salah satu wujud nyata dari upaya transformasi yang terapkan.

“Petugas dari rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," tambahnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm