Palembang, Sonora.ID - Petugas Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku tawuran di Kota Palembang.
Petugas patrol berhasil menangkap pelaku tawuran saat tengahmelakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Brigjen HM Effendi (Radial), Kecamatan Bukit Kecil atau tidak jauh dari Sungai Sekanak-Lambidaro..
Aksi tawuran ini terjadi pada Sabtu 16 Desember malam hingga Minggu 17 Desember 2023 dini hari.
Selain mengamankan puluhan pelaku tawuran, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kayu yang telah dipasangkan paku sebagai senjata.
Salah seorang pelaku tawuran RR kedapatan menyimpan dan memiliki celurit. Untuk RR, ditetapkan tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bawa Gir dan Hendak Tawuran di Klaten, Bocah Sragen Diamankan Polisi
Ke 21 orang yang diamankan, terdapat 14 orang yang masih berstatus anak dan enam lainnya berusia di atas 17 tahun serta seorang lagi yang diamankan karena memiliki dan membawa Sajam.
“Untuk pelaku, RR ini akan kita proses sesuai ketentuan dan juga aturan peundangan yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di sela-sela konferensi pers, Senin 18 Desember 2023 siang.
Harryo menjelaskan bahwa untuk 20 orang lainnya, sebanyak 6 orang yang berusia dewasa ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
sementara untuk anak-anak yakni 14 orang lainnya akan dilakukan asseement di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya.