Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, pengawas TPS menjalankan beberapa fungsi, yakni:
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah KPU mengajukan kenaikan honor kepada Kementerian Keuangan.
Honor Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.850.000 per bulan.
Honor Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.900.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.650.000 per bulan.
Honor Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.550.000 per bulan.
Honor Pelaksana Teknis Pemilu 2024 Rp900.000 per bulan.
Honor Pelaksana Teknis non-PNS Pemilu 2024 Rp1.500.000 per bulan.
Honor Panwaslu Desa Pemilu 2024 Rp1.100.000 per bulan.
Honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 Rp750.000 per bulan.
Honor PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara Pemilu 2024 Rp1.000.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp650.000 per bulan.