Pada saat pendaftaran, usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Calon peserta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Calon peserta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Calon peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
Calon peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Calon peserta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Calon peserta mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai PTPS.
Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Calon peserta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Calon peserta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran PTPS 2024
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik.
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Daftar riwayat hidup.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Demikian syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 beserta jadwal pendaftaran dan dokumen persyaratan.