Banjarmasin, Sonora.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin tak bisa beroperasional sesukanya saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bukan tanpa sebab. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan perayaan Nataru Tahun 2023-2024.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2023 itu forkopimda membatasi sejumlah hal.
Misalnya, larangan untuk tidak memperjual belikan dan menyalakan petasan atau kembang api.
Melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya ketika merayakan malam tahun baru, serta membatasi operasional tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Sulit Tembus di Instansi, Penyandang Disabilitas Pilih Berwirausaha
Baik itu diskotek, tempat karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub atau lounge dan rumah biliar pada saat menjelang perayaan Nataru 2023-2024.
"Untuk pengawasan, tentu ada. Baik melalui patroli gabungan, maupun dari Disbudporapar Banjarmasin sendiri," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada Smart FM Banjarmasin.
Berdasarkan edaran itu, operasional THM sendiri diatur. Misalnya pada Kamis (21/12) malam dan Kamis (28/12) malam, semua THM mesti tutup.
Itu juga berlaku pada Minggu (24/12) dan Senin (25/12) malam.