Banjarmasin, Sonora.ID - Selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengeluarkan kebijakan penundaan permintaan cuti.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Kepala SKPD, kepala bidang, hingga pengelola keuangan di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Keputusan ini diambil karena masih ada beberapa tugas akhir tahun yang harus diselesaikan oleh masing-masing SKPD.
"Saya berharap, ketika pergantian tahun, tugas itu bisa diselesaikan," ucapnya, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Intan 2023, di halaman Pos Induk Polresta Banjarmasin, Kamis (21/12) sore.
Ia menginginkan, dengan adanya kebijakan ini capaian realisasi APBD baik itu fisik maupun keuangan, bisa sesuai dengan yang ditargetkan.
Baca Juga: Jalan Bukan Pasar! Lapak Dagangan Pasar Lama Bakal Ditertibkan
“Memang realisasi keuangan ada keterlambatan. Contoh, seperti halnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujarnya.
Ibnu beralasan, pemko masih menunggu sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Yang mungkin, bakal ditransfer di menit-menit terakhir. Sehingga menyebabkan adanya sedikit keterlambatan. Tapi insyaallah semua akan dibayarkan," tuntasnya.