Sonora.ID - Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam yang masih menjadi perdebatan.
Peringatan Hari Ibu Nasional jatuh pada 22 Desember setiap tahunnya.
Diadakannya peringatan Hari Ibu ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan jasa-jasa yang telah ibu dan perempuan lakukan dalam hidup.
Dalam tradisinya, banyak orang yang merayakan Hari Ibu dengan memberi hadiah, ucapan, atau membebaskan ibu dari tugas domestik seperti mencuci baju dan menyapu selama satu hari.
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Diri Sendiri, Bijak dan Menyentuh Hati
Namun, sebagai umat muslim, hal ini mungkin membuat kita sedikit skeptis dan bertanya-tanya, apa hukum merayakan dan mengucapkan Hari Ibu dalam Islam?
Perayaan Hari Ibu tidak ada di masa Rasulullah SAW. Oleh karenanya, muncul perdebatan antar ulama terkait hal ini.
Beberapa ulama mengatakan bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah mubah atau boleh, sementara yang lainnya beranggapan bahwa itu haram.
Dasar Hukum Hari Ibu dalam Islam
Dilansir dari NU Online, sebagian ulama di antaranya Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan.