Danny Pomanto Resmi Kantongi Sertifikat HPL Karebosi Setelah 44 Tahun

23 Desember 2023 16:32 WIB
Penyerahan sertifikat HPL dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Penyerahan sertifikat HPL dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ( Dok Pemkot Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Setelah 44 tahun lamanya berproses, Pemkot Makassar akhirnya resmi mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Karebosi Makassar.

Penyerahan sertifikat HPL dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di Kediaman wali kota, Jalan Amirullah, Kamis, 21 Desember 2023.

Dalam kesempatan itu, Muh. Syukur menyampaikan, sertifikat HPL ini sepanjang masih digunakan oleh Pemerintah maka tidak akan putus seterusnya (tidak berjangka).

"Nanti Pemkot punya HPL, nanti juga orang punya HGB di atasnya HPL. Itu diperjanjikan dengam notaria, tapi ada penjanjian dengan Pemkot Makassar," katanya.

Sementara itu, Danny Pomanto mengatakan setelah ini pihaknya bakal membenahi seluruh kerja sama di atas lahan tersebut.

Langkah tersebut rencananya dilakukan pada Senin pekan depan. Menurut Danny, adanya HPL tersebut maka di atasnya dapat dibentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat itu pula nantinya bisa dikerjasamakan kembali untuk potensi lainnya, misalnya kerja sama dengan PKL dan UMKM.

Baca Juga: Masa Kampanye, Pemkot Makassar Larang Pasang Baliho di Pohon

Menurut Danny, semua perjanjian semestinya menguntungkan Pemkot Makassar. Apalagi selama ini, perjanjian tersebut belum memberikan keuntungan apa-apa bagi Pemkot Makassar. Olehnya, dirinya melihat penting untuk direvisi.

Penyerahan ini pula menjadi yang pertama di Indonesia dengan kawasan aset yang menggunakan bawah tanah.

Berikutnya, ia mengaku akan menyiapkan penyerahan secara seremonial lalu disaksikan oleh masyarakat dalam waktu dekat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm