Pontianak, Sonora.ID - Drs. Ani Sofian, M.M., resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak meneruskan tugas dari Wali Kota Pontianak sebelumnya Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak sebelumnya Bahasan, yang telah usai masa jabatannya 23 Desember 2023.
Ani Sofian merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat. Adapun SK penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 19 Desember 2023 kemarin.
Dalam SK Nomor 100.2.1.3-6610 Tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Wali Kota Pontianak.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., yang melantik langsung Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Sabtu 23 Desember 2023 mengatakan bahwa pelantikan Pj Wali Kota adalah Hak Prerogatif Presiden dimana Presiden memperhatikan aspirasi dari DPR dan Gubernur.
"Saya harapkan nanti Pj Wako ini benar - benar melaksanakan amanah yang ada di SK seperti yang kita bacakan tadi yaitu SK Presiden tentang Pj Wali Kota Pontianak, " ujarnya.
Amanah presiden lanjutnya, itu lebih banyak mnerangkan bagaimana agar pemerintah kab/kota termasuk provinsi meringankan beban masyarakat mengingat harga yang mungkin naik, inflasi, kebutuhan hidup naik itulah yang jadi perhatian kepala daerah kemudian penjabat kepala daerah agar mereka benar - benar turun langsung membantu meringankan beban masyarakat.
"Kalo kita selama ini sebenarnya sudah datang ke posyandu - posyandu dalam program pencegahan stunting, memberikan bayi makanan pada ibu hamil dan kita juga memberikan ke masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk sembako, " imbuhnya.
Ani Sofian saat ditemui usai pelantikan dirinya mengatakan akan melakukan pertemuan dengan OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sekaligus evaluasi apa saja yang belum tercapai pada pemerintahan sebelumnya.
"Atas dasar apa yang belum tercapai itu nanti kami akan merumuskan suatu kebijakan untuk pencapaian daripada yang belum tercapai tersebut, "ujar Sofian.
Dia juga berujar sebagai Pj Wali Kota akan meneruskan dan mendukung program prmerintah pusat yang harus diprioritaskan sebagaimana disampaikan oleh Pj Gubernur Harisson dalam sambutannya.
Yakni, terkait inflasi terutama daya beli masyarakat, kemudian terkait stunting, dan ketiga adalah bagaimana meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Disamping itu sebagaimana dijelaskan Pj Gubernur walau Pj Wali Kota tidak punya kewenangan untuk memutasi staf namun Pj Wako bisa mengajukan izin kepada Mendagri melalui Gubernur untuk melakukan evaluasi staf sendiri, " katanya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Suasana Haru Ketika Edi – Bahasan Meninggalkan Kantor Wali Kota Pontianak Usai Masa Jabatannya