1. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap
Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
Memimpin kegiatan penyiapan TPS
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan
2. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Perhitungan Suara di TPS
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara
Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan
Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS
3. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara di TPS
Memimpin kegiatan KPPS
Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS
Menandatangani tiap lembar surat suara
Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)
Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu
Itulah tugas dan wewenang ketua KPPS selama pemilu di Indonesia berlangsung. Dengan seluruh tugas dan wewenang tersebut, ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000,00.