Sonora.ID – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat TNI Angatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabar ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Lukas memang sudah beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena penyakit gagal ginjal.
Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Tokoh Muda Papua Minta KPK Tidak Ijinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Pada 29 November lalu, Lukas juga tidak hadir saat ia seharusnya memberikan keterangan atas kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.
Lukas sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.