Sonora.ID – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Hanya masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG yang bisa membeli LPG Tabung 3 Kilogram (Kg).
Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli elpiji 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: 4 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2024, Ada PKH Balita Rp3 Juta!
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung melakaukan pendaftaran di pangkalan resmiu Pertamina di seluruh Indonesia.
Syarat mendaftar jadi pembeli elpiji 3 Kg dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kedua identitas ini hanya perlu ditunjukkan kepada agen resmi penjual elpiji 3 Kg.
Nah, sebelum membahas kelompok yang tidak bisa beli LPG 3 Kg, mari kita mengetahui terlebih dahulu cara daftar subsidi LPG 3 Kg berikut ini: