Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya

27 Desember 2023 16:25 WIB
Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK
Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK ( polri.go.id)

Sonora.ID – Artikel ini akan memberikan informasi seputar cara dan syarat membuat SKCK untuk pemberkasan PPPK, beserta link contoh SKCK.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Dokumen SKCK ini dapat dibuat pada tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Untuk besaran biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Para peserta PPPK membutuhkan SKCK untuk kepentingan pemberkasan DRH PPPK 2023.

Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Resmi, Beserta Cara Cek dan Jadwalnya!

Sementara itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023 berlangsung selama periode 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Meskipun demikian, surat ini masih dapat diperpanjang.

Apabila tidak memiliki SKCK selama proses pemberkasan DRH PPPK 2023, peserta dapat membuat SKCK baru.

Namun, jika SKCK tersebut sudah tidak berlaku, peserta pun masih bisa memperpanjang.

Supaya lebih paham, Anda bisa melihat contoh SKCK untuk pemberkasan PPPK di link berikut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm