Banjarmasin, Sonora.ID - Dari 34 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdata, hanya ada enam pedagang di kawasan eks Bank Panin yang bersedia direlokasi oleh Pemko Banjarmasin.
Sedangkan sisanya menyatakan diri menolak direlokasi ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari mengatakan, beragam alasan disampaikan PKL yang menolak untuk direlokasi.
“Mulai dari lokasinya yang dianggap belum siap ditempati dan sepi pengunjung,” ucapnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin.
Meski begitu, Isa menegaskan, bahwa relokasi akan tetap dilakukan dalam bulan ini, dengan masing-masing lapak dagangan yang disediakan seluas 2,5 meter.
“Bagi mereka yang tidak bersedia dengan lokasi yang disiapkan, dipersilahkan mencari lokasi berjualan di tempat lain. Yang jelas lokasi itu harus bersih,” tekannya.
Baca Juga: Sembarang Tempat! Ratusan APK Pemilu di Banjarmasin Ditertibkan
Dalam hal ini, pihak Satpol PP Banjarmasin juga telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada seluruh pedagang, sebelum nantinya akan dilakukan penertiban pengosongan area guna memaksimalkan fungsi trotoar di kawasan jalan Anang Adenansi.
Salah seorang PKL, Aris, mengaku sudah menerima SP3 dari Satpol PP Banjarmasin, sekitar satu pekan lalu.
Ia menuturkan, seharusnya, mereka memang sudah ditertibkan. Tapi, pemko masih bersedia memberikan waktu sampai akhir Desember.