Banjarmasin, Sonora.ID - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,62 kilogram; 579,5 butir ekstasi dan 6.969 butir obat jenis Carisoprodol, dimusnahkan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan bersama unsur Forkopimda setempat, Kamis (28/12) pagi.
Pemusnahan dilakukan kepada barang bukti yang berasal dari tangkapan selama periode 29 September - 13 Desember 2023.
"Kita selalu melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui dari mana masuknya barang tersebut," ungkap Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto.
Ia mengakui ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku untuk meloloskan masuknya barang haram ke wilayah Kalimantan Selatan.
Ditanya terkait keterlibatan jaringan internasional dalam kasus-kasus yang ada, Winarto tidak menampik hal tersebut.
Terutama yang berafiliasi dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
"Sebagian ada yang masih terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama yang ada di luar negeri," jelasnya lagi.
Baca Juga: Sembarang Tempat! Ratusan APK Pemilu di Banjarmasin Ditertibkan
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan jajaran Polda dalam menggagalkan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan itu diharapkan terus ditingkatkan untuk menyelamatkan generasi muda banua dari bahaya narkoba.
"Yang pasti adalah narkoba musuh kita bersama. Harus dicegah dan diperangi agar generasi muda kita terhindar dari bahayanya," tutur Sahbirin.
Dari data yang didapat, jumlah tersangka yang diamankan selama periode tersebut sebanyak 64 orang. Yakni 54 laki-laki dan 10 perempuan.
Jika dikalkulasikan, nilai dari barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dan menghemat uang negara untuk rehabilitasi pecandu hingga Rp570 miliar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News