Ma'ruf Amin Tegaskan Wapres Bukan 'Ban sSerep' dan Punya Tugas Sesuai Porsinya

29 Desember 2023 12:25 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin usai mengunjungi Program Penanganan Stunting di Semarang, Kamis (28/12/2023).
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin usai mengunjungi Program Penanganan Stunting di Semarang, Kamis (28/12/2023). ( Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres) )

Sonora.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan seorang Wapres bukan sekadar 'ban serep' yang menggantikan presiden jika berhalangan hadir. Menurutnya Wapres juga memiliki tugasnya sendiri, meski kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden. 

"Bukan ban serep. Ya artinya fungsinya disesuaikan dengan memang posisi dia sebagai Wapres, jangan Wapres mau jadi Presiden. Tapi Wapres juga harus berfungsi sesuai dengan porsi yang seharusnya dilakukan,” ucap Ma'ruf Amin usai mengunjungi Program Penanganan Stunting di Semarang, Kamis (28/12/2023).

Ma'ruf Amin mencontohkan, dirinya aktif mengambil peran dalam berbagai program pemerintah dengan memberikan masukan-masukan kepada Presiden, seperti dalam sidang kabinet. Di luar itu, ia juga terus melaksanakan seluruh bidang tugas yang diembankan kepada dirinya.

"Paling tidak di sidang-sidang kabinet itu menyampaikan pandangan-pandangan. Nah dalam hal yang diserahkan oleh presiden, ya itu yang harus fokus dikerjakan oleh Wapres,” sambungnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan 4 Masjid di Rest Area

Adapun terkait tugas khusus dari Presiden, dirinya ditugaskan untuk menangani stunting. Sebagai tindak lanjut tugas itu, ia tidak hanya mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, tetapi juga turun langsung ke lapangan. 

"Saya ditugaskan menangani stunting, nah saya terus memimpin rapat koordinasi, kemudian meninjau ke lapangan, menghitung di daerah ini seperti apa, kemudian intervensinya seperti apa,”

Tak hanya itu, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa ia juga mendapat tugas khusus untuk memimpin program penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2024.

Tugas khusus lain yang diembannya seperti pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan UMKM, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm