Pontianak, Sonora.ID - Fenomena judi online mendapat perhatian dari berbagai pihak seperti Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Usmandy yang mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat yang akan memblokir rekening para pemain judi online.
"Saya mengapresiasi OJK yang akan menindak transaksi rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian. Termasuk meminta perbankan untuk secara cermat mengawasi dan menindak transaksi rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian, khususnya judi online,” ujar Usmandy saat dihubungi Sabtu, (30/12/2023).
Dia berpendapat bahwa fenomena judi online banyak memiliki dampak negatif bagi masyarakat sehingga perlu sehingga diperlukan sinergi dengan beberapa pihak untuk memberantas judi online.
“Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan judi online, OJK perlu bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melacak dan memblokir rekening yang terafiliasi dengan judi online,” terang Usmandy.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghindari judi online karena lebih banyak dampak negatifnya,” imbuhnya.
OJK pusat saat ini sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
Di samping itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini.