Pontianak, Sonora.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Refleksi Akhir Tahun dalam merayakan pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2023, pada Rabu (27/12/2023).
Sebagai bagian dari upaya Reformasi Birokrasi, Kemenkumham Kalbar memprioritaskan peningkatan pelayanan publik.
Melalui program digitalisasi dan modernisasi sistem, Kemenkumham Kalbar berhasil mempercepat proses administrasi, memberikan kemudahan akses, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dilihat dari sisi penyerapan keuangan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berhasil melakukan penyerapan dan perputaran anggaran di Kalimantan Barat sebesar 93,175 atau sebesar Rp240,925,382,906 dari Pagu Anggaran senilai Rp258,580,526,000 per tanggal 18 Desember 2023.
Dari penyerapan anggaran ini, kami mendapatkan penghargaan yakni Peringkat I untuk Satker dengan nilai IKPA terbaik Semester I TA 2023 Lingkup Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu 500 juta s/d 2,5M (408833) dan penghargaan atas Nilai Kinerja Pelaksanan Anggaran Sempurna (100) pagu di bawah 3 Miliar Semester 1 TA. 2023.
Baca Juga: Tanam Pohon Serentak, Menteri LHK dan Masyarakat Berkolaborasi Tekan Dampak Perubahan Iklim
Sementara pada tahun 2023 Unit Pelaksana Teknis Pemusyarakatan telah mendapatkan izin klinik sebanyak 5 Unit Pelaksana Teknis, Yaitu Lapas Pontianak, Lapas Sintang, Rutan Bengkayang, Rutan Mempawah dan Rutan Pontianak, selain itu di tahun ini Rutan Pontianak juga telah memperoleh penghargaan Dapur Sehat dalam upaya memberikan layanan terbaik terhadap penghuni Rutan Pontianak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan tahun ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 8588 remisi dengan Rincian 4372 Remisi Umum dan 4216 Remisi Khusus, hak remisi kepada WBP di wilayah Kalbar mulai dari remisi umum Hari Kemerdekaan dan remisi khusus pada Hari Keagamaan.
Divisi Pemasyarakatan juga terus melakukan deteksi dini masuknya Narkotika ke Lapas dan Rutan.
Melalui penguatan dan arahan Kakanwil, tercatat telah memindahkan sebanyak 3 orang Narapidana ke Nusakambangan yang berdasarkan penilaian mitigasi risiko dan implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami juga memindahkan sebanyak 664 Warga Binaan Pemsyarakatan dalam wilayah Kalimantan Barat yang digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, serta kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,“ ujar Kakanwil.