Sonora.ID - Simak besaran kenaikan gaji PNS 2024 lengkap dari golongan I hingga IV.
Diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bahwa kenaikan gaji PNS akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Tidak hanya PNS, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.
Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Dilansir dari kompas.TV, berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Nama Kereta Ekonomi Jenis Kursi Tegak dan Premium Tahun 2024, Cek!
Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)