KPU Provinsi Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian LADK Peserta Pemilu

3 Januari 2024 18:10 WIB
Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024. ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024, di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (3/1/2024).

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Bendahara dan Admin/Operator Sikadeka dari masing-masing Partai Politik.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, M Syarifuddin Budi menerangkan ada prinsip penting pada kegiatan ini bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 7 Januari ini sudah harus disampaikan oleh semua Partai Politik atau 14 hari sebelum dimulainya kampanye rapat umum yang akan kita mulai pada tanggal 21 Januari hingga akhir kampanye di 10 Februari 2024.

“Oleh karena itu untuk memastikan kesiapan teknis seluruh partai politik demikian juga perseorangan maupun calon DPD, penting untuk kami berikan penjelasan teknis, penting untuk kami sampaikan dalam rangka memberi kesiapan kepada semua partai politik. Karena resikonya cukup berat,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Kalbar Ingin Selalu Wujudkan Harapan Masyarakat

Menurut Budi kegiatan ini penting untuk meminimamalisir potensi masalah yang seharusnya tidak terjadi, maka pertemuan ini menjadi penting.

Terkait dengan dana kampanye sendiri dia menyebut semua sudah selesai diatur.

“Kalau sumbangan dari perseorangan itu 2,5 M, kemudian kalau sumbangan itu menyangkut badan hukum itu maksimal 25 M. Itu sama untuk kategori Presiden dan Calon Presiden maupun Calon Anggota DPR. Sementara untuk  DPD itu angkanya 750 juta, serta untuk perusahaan angkanya 1,5 M, “ paparnya.

Dalam konteks kampanye dalam artian siapapun yang merasa punya kepentingan yang sama dengan pasangan calon presiden dan partai politik serta DPD boleh turut serta memfasilitasi peserta pemilu yang angka-angkanya sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

“Kalau ada kesadaran mental seperti itu sebetulnya bukan calon yang memberikan sesuatu kepada pemilih, tapi justru pemilih yang merasa kepentingannya itu dapat difasilitasi dan diyakini bahwa seseorang dapat menolong dia, justru dia yang seharusnya memberikan sejumlah akngka untuk membantu orang yang dianggap layak mewakili aspirasinya, “ tutur Budi.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm