Pontianak, Sonora.ID – Mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti Judi Online, Otoritas Jasa Keuangan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan yang bersifat memberi fasilitas terhadap judi online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat Maulana Yasin mengatakan untuk Kalimantan Barat dalam hal ini Bank BPD Kalbar yang merupakan Bank di bawah pengawasan OJK Kalbar sampai kini belum dijumpai adanya rekening yang digunakan untuk judi online.
“Apabila nanti dijumpai adanya rekening yang digunakan untuk penampungan judi online tersebut maka bank akan melakukan pemblokiran secara mendiri bekerja sama dengan Diskominfo serta melaporkannya sebagai transaksi yang mencurigakan kepada PPATK sebagaimana diamanahkan oleh OJK Kantor Pusat,“ terangnya saat dihubungi Kamis, 4 Januari.
Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024
Sebagai informasi berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.