Semarang, Sonora.ID – Mengawali tahun 2024, perbincangan mengenai hak cipta dan pembayaran royalti musik kembali marak di linimasa media sosial.
Setelah eks gitaris Stinky, Ndhank Surahman, mengunggah video pelarangan kepada Stinky Reborn dan mantan vokalis Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu ciptaannya, “Mungkinkah”, pada 30 Desember 2023.
Nyatanya, perselisihan pencipta dan pembawa lagu terkait hak cipta bukan sekali dua kali terjadi di belantika musik Indonesia.
Di tengah sumringahnya permusikan sepanjang 2023, kasus tuntutan hak cipta juga banyak mewarnai kaleidoskop musik tanah air.
Berikut rangkuman kasus-kasus hak cipta di industri musik tanah air selama kurun waktu satu tahun kemarin untuk Sahabat Sonora.
1. Ndhank Surahman – Stinky Reborn
Ndhank Surahman, mantan basis Stinky yang hengkang sejak Stinky dikontrak oleh Folks Record dan mengubah namanya menjadi Stinky Reborn pada Oktober 2023 melayangkan somasi pada Stinky Reborn untuk tidak membawakan lagu ciptaannya, termasuk “Mungkinkah”.
Melansir Kompas.com , Ndhank mengaku hanya mendapat komisi Rp250.000 hingga Rp500.000 saja setiap Stinky manggung membawakan lagu ciptaannya.
Menurutnya nominal tersebut jauh dari kata layak mengingat dirinya mengklaim menciptakan 90 persen dari lagu “Mungkinkah”.
Sedangkan sang gitaris, Irwan sebagai pencipta lagu bersama dengan Ndhang, memutuskan akan terus membawakan lagu “Mungkinkah” karena menurutnya nominal yang dibayarkan sudah sesuai.
Kasus ini masih bergulir dengan Ndhank yang mengancam akan dibawa ke meja hijau.