Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung sejak 1 Januari 2024 lalu, Uji KIR kendaraan resmi ditiadakan.
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.
“Karena dalam peraturan yang baru tidak menjadikan objek pengujian sebagai sumber retribusi,” ucap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Untung Teguh, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (8/1).
Namun demikian, antusiasme masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor di Jalan Gubernur Subardjo, Lingkar Selatan tidak serta merta tinggi.
“Mungkin karena kendala cuaca dan masih tahun baru, bisa saja belum banyak yang datang,” ungkapnya.
Dimana sebelum ditiadakannya tarif KIR, Biaya sekali uji KIR berkisar mulai dari Rp70 ribu untuk jenis pick up hingga paling mahal Rp150 ribu untuk angkutan berat seperti tronton dan lainnya.
“Tarif itu tergantung jumlah bobot pengujian yang dilakukan. Berlakunya selama enam bulan. Rata-rata setiap harinya ada 50 angkutan kami melakukan uji KIR,” tutupnya.
Kedepan, Ia berharap, dengan peniadaan tarif uji KIR ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memeriksa angkutan kendaraan mereka.
“Target kami kedepan, karena retribusinya dihapuskan, harapannya paling tidak bisa lebih banyak dari tahun kemarin angkutan kendaraan yang diuji KIR ini,” tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Satu Tiket Diperoleh, Mukhyar Makin Pede Maju di Pilwali Banjarmasin