Digratiskan Malah Sepi, Retribusi Uji KIR Berkala Dihapuskan!

8 Januari 2024 14:34 WIB
Uji KIR Dinas Perhubungan Banjarmasin (dok)
Uji KIR Dinas Perhubungan Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung sejak 1 Januari 2024 lalu, Uji KIR kendaraan resmi ditiadakan.

Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah. 

“Karena dalam peraturan yang baru tidak menjadikan objek pengujian sebagai sumber retribusi,” ucap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Untung Teguh, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (8/1).

Namun demikian, antusiasme masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor di Jalan Gubernur Subardjo, Lingkar Selatan tidak serta merta tinggi. 

“Mungkin karena kendala cuaca dan masih tahun baru, bisa saja belum banyak yang datang,” ungkapnya.

Dimana sebelum ditiadakannya tarif KIR, Biaya sekali uji KIR berkisar mulai dari Rp70 ribu untuk jenis pick up hingga paling mahal Rp150 ribu untuk angkutan berat seperti tronton dan lainnya.

“Tarif itu tergantung jumlah bobot pengujian yang dilakukan. Berlakunya selama enam bulan. Rata-rata setiap harinya ada 50 angkutan kami melakukan uji KIR,” tutupnya.

Kedepan, Ia berharap, dengan peniadaan tarif uji KIR ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memeriksa angkutan kendaraan mereka. 

“Target kami kedepan, karena retribusinya dihapuskan, harapannya paling tidak bisa lebih banyak dari tahun kemarin angkutan kendaraan yang diuji KIR ini,” tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Satu Tiket Diperoleh, Mukhyar Makin Pede Maju di Pilwali Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah