Kadissos Pontianak Tegaskan Jangan Beri Uang Pada Anak Jalanan

10 Januari 2024 19:06 WIB
Ilustrasi pengamen cilik di simpang lampu merah.
Ilustrasi pengamen cilik di simpang lampu merah. ( Kompasiana.com)

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinsos Kota Pontianak menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberi sumbangan jika menemui pengamen di lampu merah maupun di jalanan umum.

Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam penanganan anak jalanan dan gelandanagan.  

"Kami menghimbau agar masyarakat untuk bisa lebih memahami bahwa kita sudah ada peraturan daerah terkait tentang larangan memberi perminta-minta gelandangan pengemis atau pengamen yang ada di jalan lampu merah," terangnya, Minggu (7/1/2024). 

Dia juga menilai masyarakat juga bisa memberi sumbangan ke lembaga - lembaga resmi.

Karena ini menyangkut keselamatan pengendara di jalanan dan terkait dengan ketertiban umum. 

"Jika ingin memberikan sumbangan ataupun apa dalam bentuk apapun kepada masyarakat, supaya bisa diberikan di tempat yang memang sudah ditentukan. Agar bisa lebih terarah pemberian tersebut, karena memang sekarang kita lihat fenomenanya memang banyak sekali anak-anak di jalanan," ungkapnya. 

Seharusnya kata Tina, anak - anak di bawah umur tersebut berada di lingkungan rumah bukan berada di jalanan.

Serta mereka mendapatkan haknya untuk bermain serta hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan untuk dilindungi. 

"Bukan justru anak-anak itu dipekerjakan untuk mencari uang untuk kebutuhan keluarganya. Nah ini yang perlu disadari oleh masyarakat bahwa pada saat menemukan atau melihat anak di bawah usia itu melakukan pekerjaan di jalan, kami sangat berharap tolong bantu pemerintah dalam pelaksanaan implementasi peraturan daerah nomor 19 tahun 2001 tentang larangan untuk memberi persimpangan jalan tersebut," jelasnya. 

Ia mengatakan dengan tidak adanya masyarakat yang memberikan uang, pihaknya berharap tidak akan ada lagi anak jalanan yang melakukan aktivitas di jalanan. 

"Karena ini sangat-sangat membantu dan kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dengan kegiatan ini. Mudah-mudahan di tahun 2024 ini kami bisa menerapkan perda tersebut dengan Pelaksanaan Tipiring dari kegiatan tersebut," ucapnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Waspadai Lonjakan Harga Jelang Hari Besar Keagamaan

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm