NIK pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam 1 kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera pada tiket
Tiket kereta api yang dapat dibatalkan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan KA
Status tiekt sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass
Tiket kereta api yang dapat dibatalkan yaitu tiket KA antarkota atau jarak jauh
Pembatalan tiket KA lokal hanya dapat dilakukan di stasiun
2. Loket Stasiun
Pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
Pembatalan dikenakan bea sebesar 25%
Melampirkan formulis pembatalan tiket kereta api
Jika pembatalan diwakilkan, wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai lengkap dengan identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
Pengembalian bea/refund dapat melalui skema transfer, e-wallet atau tunai di stasiun
Pengembalian dana (e-wallet, rekening) akan dilakukan 30-45 hari setelah permohonan pembatalan
Untuk pengembalian dana tunai, 30 hari setelah permohonan pembatalan