Cara Perpanjang Sim Online 2024, Lengkap dengan Biayanya Terbaru

9 Januari 2024 17:13 WIB
Ilustrasi Cara Perpanjang Sim Online 2024
Ilustrasi Cara Perpanjang Sim Online 2024 ( Kompas.com)

Jadi total biaya untuk perpanjangan SIM A Rp140 ribu.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online 2024? Mari simak langkah-langkah dan persyaratannya berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM online 2024

Masyarakat yang akan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Melansir dari Kompas.com, Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024 masih sama dengan 2023.

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat perpanjang SIM online 2024:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjang SIM online 2024

Perlu diketahui bahwa ada dua cara perpanjang SIM yaitu secara offline dan online.

Sebelum mengetahui cara perpanjang SIM online 2024, mari simak terlebih dahulu cara perpanjang SIM secara offline.

Cara Perpanjangan SIM Secara Offline

  • Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.
  • Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  • Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Cara Memperpanjang SIM Online 2024

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store maupun Play Store
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor ponsel
  • Jika sudah, lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi
  • Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN
  • Klik menu "Profile" lalu isi data diri, seperti NIK, nama, dan email
  • Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM
  • Ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/
  • Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/
  • Pilih "Menu SIM" lalu klik "Perpanjangan SIM" untuk permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi
  • Tunggu sampai SIM diterima. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Berapa Biaya Perpanjang SIM 2024?

Pemohon SIM dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Di sisi lain, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut biaya perpanjangan SIM 2024:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000
  • Tes rikkes jasmani: Rp 25.000
  • Tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: LINK dan Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024, Diumumkan Sore Ini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm