Sonora.ID – Wajib Pajak (WP) kini sudah bisa mulai melaporkan SPT Tahunan 2023 per 8 Januari 2024. Simak, berikut ini cara lapor SPT tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP pada media sosial X, dikutip Rabu (3/1/2024).
DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak pada Februari mendatang sebagai bentuk pengingat agar wajib pajak memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan.
Baca Juga: Edukasi Pajak Online, Mengenal Jenis-jenis SPT Orang Pribadi dan Badan
Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/
Kamu bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.
Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Cara lapor SPT Tahunan via online
Itu dia cara lapor SPT Tahunan pajak via online yang bisa kamu lakukan, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel