KUBU RAYA, Sonora.id – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memaksimalkan proses pengawasan obat dan makanan melalui proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat cerdas dalam memilih atau memilah produk makanan dan munuman serta obat - obatan yang aman dan bermutu serta layak dikonsumsi.
Informasi dan edukasi merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat dari Badan POM karena memang pada tiga (3) pilar pengawasan Badan POM harus terdapat peran dari pemerintah, industri atau pelaku usaha, dan masyarakat.
“BBPOM tidak bisa mengawasi semua selama 24 jam, 7 hari seminggu se kabupaten/kota maka salah satu strateginya adalah proses pemberdayaan masyarakat dimana kita ajak masyarakat bagaimana bisa untuk ikut berpartisipasi untuk dirinya sendiri minimal dan keluarganya, “ ujar Fauzi usai kegiatan bertajuk Komunikasi Informasi dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat di Gedung Serbaguna Santo Tomas, Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023, di Jumat (12/1/2024).
Dia melanjutkan memang penting untuk melakukan pengawasan karena obat – obatan makanan dan minuman bahkan kosmetik dibutuhkan setiap orang 24 jam dan semua tersebar di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pj Sekda Kalbar Berikan Dukungan Terhadap Rakor Pelayanan Hukum dan HAM se-Kalimantan Barat
“Alhamdulillah hari ini hadir dari beberapa Ormas, mahasiswa, kemuidan dari sekolah, dari Bhayangkari, PKK, jadi bisa untuk lebih terlibat lagi nantinya, “ imbuhnya.
Fauzi mengingatkan tag line yang selalu dikampanyekan oleh BBPOM adalah CEKLIK dimana harus mengecek kemasan apakah sobek atau penyok karena nanti akan mempengaruhi mutu dan keamanan produk di dalamnya.
“Kedua Label, sebelum membeli harus membaca Label produk yang terdiri dari komposisi dan informasi produk. Ketiga izin edar apakah sudah dijamin pemerintah dimana untuk bisa menjamin keamanan dan mutu dari obat – obatan dan makanan itu sudah ada hasil ujinya, Hasil pemeriksaan saran produksinya, kemudian terakhir adalah kadaluarsa, “ jelasnya.
Anggota DPR RI Komisi IX, H. Alifudin menyatakan bahwa kegiatan ini terlaksana adalah kesepakatan antara pimpinan dan Anggota Komisi IX dengan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat agar dapat memilih produk makanan, minuman dan obat - obatan yang aman.
Baca Juga: Kadissos Pontianak Tegaskan Jangan Beri Uang Pada Anak Jalanan
"Hal Ini merupakan kesepakatan agar masyarakat bisa paham dan terhindar dari produk ilegal baik obat - obatan maupun makanan, " terangnya.
Sesuai dengan fungsinya lanjut Alifudin, bahwa setiap obat - obatan dan makanan yang beredar di masyarakat harus diuji dan yang menguji satu - satunya adalah Balai POM.
"Kami yang mengawasi Balai POM nya. Kami tidak langsung ke perusahaan tetapi ketika produk itu sudah beredar ke masyarakat, kami langsung panggil seperti kasus yang pernah beredar obat sirup anak yang membahayakan maka Komisi IX aktif memanggil agar Balai POM mengambil tindakan tegas, " paparnya.