Menurut KBBI, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti ‘berhenti memegang jabatan; turun takhta’.
Pemakzulan merupakan proses, cara, perbuatan memakzulkan-menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja.
Mengutip balaibahasajateng.kemdikbud.go.id, dalam bahasa Inggris pemakzulan disebut dengan impeachment.
Kata impeachment bersinonim dengan accusation yang memiliki arti pendakwaan. Itu artinya, impeachment adalah sebuah proses di badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Akan tetapi, pemakzulan tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan. Pemakzulan adalah sebuah pernyataan dakwaan resmi yang mirip dengan proses peradilan dalam kasus-kasus kriminal.
Ini hanya merupakan langkah awal menuju kemungkinan pemecatan pejabat tersebut.
Setelah seorang pejabat dijatuhkan sanksi pemakzulan, ia kemudian menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui pemungutan suara di lembaga legislatif, yang akhirnya dapat mengakibatkan pemecatan pejabat tersebut.
Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.
Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Setelah mengetahui arti pemakzulan Presiden, sekarang mari kita mengenal proses pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden.