Daop 2 Kembali Ingatkan Warga Untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

16 Januari 2024 17:25 WIB
Daop 2 Kembali Ingatkan Warga Untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
Daop 2 Kembali Ingatkan Warga Untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA ( Dok Humas Daop 2 Bdg)
Bandung, Sonora.ID - Awal tahun 2024 ini berbagai peristiwa menimpa PT Kereta Api Indonesia (KAI), dari mulai tabrakan KA, jalur anjlok, hingga mobil menemper KA.
 
Terbaru, seorang warga berjenis kelamin laki-laki, berusia 40 tahun tertemper KA di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh - Kiaracondong Bandung pada pukul 12.15 WIB, Selasa (16/1/2024).
 
Dalam siaran persnya, Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA No 374 Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka tertemper orang.
 
Korban selanjutnya dibawa oleh kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur, ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
 
"Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," tegas Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
 
 
Ayep mengatakan, larangan ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. 
 
"Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI," kata Ayep.
 
"Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tegas Ayep.
 
Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
 
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” ungkap Ayep.
 
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. 
 
Selain itu, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
 
 
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” kata Ayep.
 
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
 
Dihubungi terpisah, Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, membenarkan adanya peristiwa seorang laki-laki tertemper KA 374 Commuterline relasi Padalarang - Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh - Kiaracondong Bandung pada pukul 12.15 WIB, Selasa (16/1/2024).
 
"Setelah mendapat laporan petugas, korban langsung dievakuasi dan di identifikasi, dan korban dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk proses selanjutnya," tulis Leza dalam pesan Whatsapp nya.
 
"KCI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di dekat rel dan tetap mendahulukan perjalanan kereta api," pungkas Leza.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm