Dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa syarat agar surat suara dinyatakan sah:
Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).
Cara Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024
Pada pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut tata cara coblos kertas suara pada Pemilu 2024:
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Demikian ulasan tentang syarat dan cara coblos kertas suara pada Pemilu 2024.