Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 sebagai bentuk perubahan dari PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berimbas pada pengunduran batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP.
Dari yang sebelumnya akan diimplementasikan penuh pada 01 Januari 2024, sekarang diundur hingga 30 Juni 2024.
Di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, saat ini ada 81 persen Wajib Pajak Orang Pribadi yang NPWP-nya sudah dipadankan dengan NIK atau setara 1.462.750 orang.
Tersisa 340.120 Wajib Pajak Orang Pribadi atau 19 persen yang belum melakukan pemadanan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Sejak 8 Januari 2024, Begini Cara Lapor SPT Tahunan
Ditemui pada Rabu (17/01) sore, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan.
"Kita harapkan dalam jangka waktu enam bulan ini segera dilakukan pemadanan, baik secara mandiri atau kami yang padankan jika datanya memang ada di sistem," jelasnya.
Untuk mengecek apakah NPWP sudah dipadankan, Wajib Pajak hanya perlu masuk atau log in ke akunnya di laman djponline.pajak.go.id dan mengecek status validasinya.
Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan akan muncul notifikasi jika NPWP-nya belum valid dan berisiko sulit mengakses layanan perpajakan di kemudian hari.
"Tidak ada sanksi jika tidak dipadankan, tapi Wajib Pajak tentu akan kesulitan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti lapor SPT dan klaim kredit pajaknya yang dipotong oleh pihak lain," jelasnya lagi.
Baca Juga: Penegakan Hukum Demi Amankan Penerimaan Negara, DJP Himbau WP untuk Patuh Akan Pajak
Ia menambahkan, per 01 Juli 2024, sistem perpajakan hanya akan membaca NPWP 16 digit.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Azwar Syam, mengatakan saat ini masih dapat menggunakan NPWP lama atau 15 digit.
"Jadi sebenarnya bukan diundur penerapannya, tapi memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan," jelasnya.