Menurut isu beredar saat ini, rumah ibadah umat Islam yaitu Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun, terhitung dari bulan Januari–Desember 2023 lalu, dengan total Rp 31.975.950. Berdasarkan tagihan yang dibuat Perumda AMDT PPU.
Mendengar informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mengambil sikap dengan cepat mengenai penunggakan retribusi pembayaran air hingga terancam tidak akan mendapatkan kebutuhan pasokan air bersih untuk Masjid Agung Al-Ikhlas tersebut.
“Oleh karena ini saya menganggap penting untuk memahamkan kepada para pihak itu agar bertindak dalam rangka pengeloaan sarana dan prasarana itu,” jelasnya.
“Kesimpulannya dengan rapat hari ini atau pagi ini yang sesungguhnya sudah selesai pada kemarin sore persoalan kewajiban kita terhadap penggunaan sumber daya air bersih dimasjid agung al-ikhlas sudah selesai,” lanjut Tohar.
Menurutnya, karena ini merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan umat, pihak Perumda AMDT PPU punya kebijakan tersendiri, apalagi ini memang masjid kabupaten.
“Yang jelas sampai saat ini dan hari ini kami bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini pengurus masjid itu selalu berkomunikasi aktif sehingga rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya. Jadi intinya ini hanya terjadi miskomunikasi dan mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus ditengah jalan kemudian dalam penyampaiannya keliru,” pungkasnya.
Diketahui Pj Bupati PPU Makmur Marbun secara tegas menginstruksikan untuk segera menyelesaikan tunggakan air Masjid Al-Ikhlas saat itu juga.
"Segera Selesaikan hari ini, karena ini kepentingan umat," pungkasnya. (DiskominfoPPU)