Baca Juga: Secara Umum Banjir di Landak Sudah Berangsur Surut
Samuel menambahkan, dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dikatakan agar pegawai menjalankan nilai-nilai dasar ASN yang salah satunya adalah menjalankan tugas sebagai profesional dan tidak berpihak pada golongan atau partai atau organisasi manapun.
“Hal ini bukan hanya berlaku disaat kita mengenakan seragam kerja atau saat melaksanakan tugas, tetapi juga berlaku di setiap aktivitas kita di masyarakat,” terangnya.
Tidak lupa Samuel menegaskan kembali kepada para pegawai ASN agar tidak mudah terpengaruh dengan adanya ujaran kebencian dan berita bohong yang acap kali menjadi momok dalam pemilu.
“Seperti yang kita lihat sekarang, berita-berita di media sosial, adanya saling dukung maupun memojokkan pihak-pihak tertentu, dan kita sebagai ASN jangan terpancing untuk ikut berkomentar karena bisa saja itu menjadi bumerang bagi kita karena disalahartikan sebagai dukungan kepada pihak tertentu yang dapat berimbas hingga sampai berhadapan dengan aparat penegak hukum dan bawaslu,” pungkas Samuel.