Pontianak, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Barat telah membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 dari tanggal 10 Januari 2024.
Dimana dalam tahapannya sampai tanggal 3 Maret masuk dalam tahapan 1, kemudian pada tanggal 4 hasil laporan itu nanti akan diparipurnakan lalu akan dilanjutkan ke tahap 2 (dua) sampai tanggal 20 Maret 2024.
Adapun Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 melayani pengaduan terkait pelaporan dri masyarakat tentang dugaan-dugaan pelanggaran pemilu dimana pada aturan Bawaslu menyebutkan 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana.
"Sejauh ini belum ada pengaduan yang kami terima, diprediksi biasanya pelanggaran itu akan bisa kita lihat pada hari H pemilu," jelas PLT Kepala Kantor DPD RI Kalbar, Elis Nurdian, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Windy Prihastari Dikukuhkan Sebagai Ketua BKKKS
Dia menyebutkan syarat untuk pelaporan diantaranya harus melampirkan identitas KTP, kemudian dari pelaporan yang diterima nanti akan ditindaklanjuti oleh DPD dan akan disampaikan ke Bawaslu.
Selain Bawaslu nantinya beberapa pengaduan akan dijadikan bahasan untuk Rapat Kerja antara DPD dan Bawaslu serta DPD dan KPU jika memang ada temuan-temuan yang merugikan.
"Selain kita sampaikan ke Bawaslu dan KPU nanti itu setelah kita paripurnakan di Senayan itu bisa ditindaklanjuti oleh anggota DPD untuk dirapatkan lagi dengan lembaga2 terkait, " jelasnya.